KORAN-FAKTA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut meluncurkan Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 di Aula Hotel Santika, Jalan Cipanas Baru, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Ahad (02 Juni 2024).
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, mengatakan, Hari ini kita meluncurkan maskot dan jingle Pilkada Kabupaten Garut 2024, di mana jingle dan maskot ini merupakan hasil sayembara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Garut.
“Alhamdulillah, hari ini kita resmi meluncurkan jingle dan maskot tersebut,” tambahnya.
Ia menyampaikan bahwa ada beberapa kriteria yang menjadi penilaian dari juri. Berdasarkan laporan, ada kurang lebih 50 peserta yang mengikuti sayembara maskot dan jingle. Akhirnya, terpilih maskot babancong untuk Pilkada 2024.
“Nah, kenapa yang dipilih itu maskot babancong? Kami tidak intervensi di wilayah itu. 100% kami serahkan ke juri, dan memang ada beberapa kriteria seperti originalitas, filosofi, dan konteks kegarutan,” jelasnya.
“Dan memang dipilih babancong. Dari sayembara kemarin, kebanyakan peserta mengirimkan gambar domba. Namun dari sisi gambar, originalitas, dan filosofi, tidak cukup menggambarkan sehingga akhirnya babancong yang dipilih menjadi maskot di 2024,” lanjutnya.
“Kami ingin maskot babancong menjadi ciri dan pertanda berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Garut. Lebih lagi, maskot ini adalah bangunan yang spesifik untuk pemimpin, khususnya di Kabupaten Garut, memberikan arahan dan pandangan kepada masyarakat Kabupaten Garut,” imbuhnya.
“Sehingga kami berharap dengan babancong ini, akan terpilih pemimpin di Kabupaten Garut yang memiliki gagasan dan visi ke depan yang bisa mensejahterakan dan membawa Kabupaten Garut lebih baik,” ujarnya.
Dengan peluncuran resmi ini, maskot dan jingle akan menyertai kita dalam setiap kegiatan pelaksanaan. Di bulan Juni ini, kami akan mulai fokus melaksanakan sosialisasi. Sebentar lagi akan ada rekrutmen untuk PPDP, mengingat pemutakhiran data pemilih akan mulai di bulan Juni ini dan akhir Juni mulai verifikasi daftar pemilih,
“Hari ini kami sedang memetakan jumlah TPS yang akan digunakan di Pilkada 2024. Dari situ, kami akan mem-break down untuk rekrutmen PPDP dan nanti PPS dibantu oleh PPDP akan melaksanakan verifikasi daftar pemilih untuk Pilkada 2024,” tuturnya
Dikatakan Dian, Kami sudah menerima DP4 dari pemerintah yang diserahkan ke KPU Kabupaten melalui KPU provinsi. Sehingga hari ini sudah ada gambaran, kami akan menyandingkan DP4 tersebut dengan DPT terakhir, sehingga kami bisa melihat dan sedikit menggambarkan jumlah TPS yang akan digunakan di Pilkada 2024,
“Memang di Garut, untuk Pilkada ini maksimum 1 TPS bisa mencapai 600 orang pemilih,” tambahnya.
Ia menjelaskan, “Namun di Kabupaten Garut, dengan kondisi geografis yang menjadi pokok utama, angka 600 memang agak berat, khususnya di wilayah selatan karena banyak perkampungan yang berjauhan. Jumlah penduduk yang sedikit khawatir ketika TPS-nya terlalu kecil atau terlalu jauh akan mempengaruhi angka partisipasi. Kami berharap bisa menetapkan kisaran 4000 TPS untuk Pilkada 2024.
“Secara jadwal, pada tanggal 12 kemarin adalah batas akhir penyerahan daftar dukungan untuk calon perseorangan. Ketika tanggal 12 itu tidak ada yang memenuhi syarat, maka secara garis besar kita bisa simpulkan bahwa dari jalur perseorangan tidak ada yang memenuhi syarat, meskipun masih ada upaya-upaya hukum yang bisa dilakukan oleh tokoh masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dari jalur perseorangan,” lanjutnya.
“Kemarin kita melewati proses sengketa pemilihan di Bawaslu, di mana Bawaslu sudah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan pemohon. Jadi, tidak ada rekomendasi ke KPU untuk menindaklanjuti permohonan tersebut. Sehingga kita fokus terhadap jadwal dan tahapan lain yang sedang dilaksanakan,” tutupnya (J Wan)