KORAN-FAKTA.ID – Selasa (28 November 2023) merupakan titik awal tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai. Untuk menyatakan kesiapan dalam mengawasi Pemilu 2024, Bawaslu Garut melakukan Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 di Sekretariat Bawaslu Garut Jl. Rancabango Garut Kabupaten Garut Jawa Barat
Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid menyampaikan Tadi kami melaksanakan Apel siaga dengan panwascam dan PKD, melihat persiapan dan kesiapan jajaran kita dalam rangka menghadapi atau mengawasi tahapan kampanye
Dikatakan Ahmad, Hari ini hari pertama memasuki masa kampanye, Pertama yang kami sampaikan adalah temen temen harus siap mengawasi, lebih banyak dilapangan ketika ada dugaan pelanggaran diproses saja. ” kita membuktikan bahwa Hanya Bawaslu lah satu satunya lembaga yang bisa memutuskan bahwa ini pelanggaran atau bukan pelanggaran. Dan kita membuktikan bahwa Bawaslu itu tidak pandangbulu, kesiapa pun pada peserta pemilu selama itu terpenuhinya pelanggaran pemilu,” paparnya
Sementara untuk pemetaan indek kerawanan pemilu (IKP) banyaknya pelanggan itu momentumnya di kampanye, salah satunya isu money politik, netralitas karena kita Bawaslu Garut punya historis di Tahun 2019.
“Dan untuk kesiapan sendiri kami telah siap dan sudah beberapa kali melakukan surat himbauan kepada semua pihak untuk menjaga supaya dalam kampanye itu agar tertib kepada semua peserta maupun masyarakat,” ujarnya
Ahmad juga mengungkapkan, pihaknya sangat berharap kepada Polri untuk selalu bersama dengan pihaknya untuk melindungi dalam hal mengawasi tahapan kampanye. Kemudian juga, selalu menyampaikan kepada jajaranya untuk selalu menjaga netralitas.
“Kami sangat berharap kepada Polri untuk selalu bersama kami, untuk melindungi kami dalam hal mengawasi tahapan kampanye. Kemudian selalu menyampaikan kepada jajaranya untuk menjaga netralitas jangan sampai ada keberpihakan, karena memang Polri itu secara hak politiknya itu diambil, untuk polri yang aktif itu kan,” ungkapnya
Ia menjelaskan untuk pengaduan itu ada dua pelanggaran diantaranya pertama pelanggaran langsung temuan dan kedua dari laporan,
Jadi kami hari ini dipastikan akan banyak dilapangan, temen temen itu untuk mengawasi tahapan yang dilakukan para peserta pemilu melakukan kampanye apalagi adanya laporan Kalau temuan itu dipastikan masuk, namun kalau laporan itu bisa saja pelapor nya tidak menyertakan alat bukti yang lengkap,
karena apa, lanjut ia, karena harus jelas dalam memutuskan dugaan pelanggaran, makanya kita pun hati hati dalam menyikapi temuan karena harus pormil atau materil dan harus terselesaikan proses nya. Kalau pidana Pemilu harus sampai ke pengadilan
Ia pun mengakui bahwa sampai hari ini dari awal hingga tahapan belum ada yang lapor, sementara untuk syarat pelaporan yaitu pelapor, terlapor, alat bukti, tempat kejadian dan saksi,
“Untuk pelaporan bisa langsung mendatangi ke Bawaslu atau ketemen temen Panwaslu ditiap kecamatan dan akan ada Call center 24 jam,” pungkasnya (J Wan)