KORAN-FAKTA.ID – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, meninjau langsung pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya di Jalan Rumah Sakit Umum (RSU), Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (24/7/2024).
Dalam pemantauannya, Barnas menyoroti ruang parkir dmdi wilayahnya. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati, beberapa ruang parkir telah ditentukan agar parkir kendaraan tidak mengganggu lalu lintas. Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas yang melarang parkir di tempat tertentu dan meminta Polres untuk menindak parkir liar.
“Tentunya ini harus ada juga sosialisasi di masyarakat baik itu himbauan-himbauan, agar berparkir di tempat yang sudah disiapkan,” ucapnya.
Barnas juga menyampaikan bahwa di area pelayanan publik tidak boleh ada pungutan parkir karena merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Garut. Ia menambahkan bahwa pendapatan dari parkir ditargetkan sebesar 2 miliar rupiah untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Garut.
“Kalaupun itu kewenangan Dishub, nanti itu harus hasilnya harus menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah), tidak boleh untuk perorangan atau suatu lembaga rumah sakit, gak boleh itu. Jadi harus ke pemerintah,” tegasnya.
Barnas menyatakan bahwa operasi ini merupakan kegiatan yang luar biasa. Operasi ini dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Garut dengan bantuan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut. Fokus utama operasi ini adalah penertiban lalu lintas, termasuk menindak kendaraan-kendaraan yang tidak laik jalan.
Barnas menjelaskan bahwa kondisi kendaraan yang tidak laik dapat dilihat dari fisik kendaraan, seperti ban yang sudah gundul, yang sangat membahayakan bagi penumpang.
“Kita lihat KIR-nya yang ditangkap-tangkap ini sudah habis. Padahal KIR itu gratis, kebayang kalau bayar, gratis aja tidak dilakukan, nah tentu ini sangat membahayakan bagi penumpang, bagi dirinya sendiri maupun masyarakat, itu kurang lebih,” ucapnya.
Pj Bupati Garut juga mengapresiasi Polres Garut yang terus menerus melaksanakan operasi patuh di Kabupaten Garut. Ia berharap operasi seperti ini dapat terus dilaksanakan karena masih banyak kendaraan, terutama motor, yang memiliki knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi.
Barnas juga menyoroti banyaknya motor yang tidak memiliki surat kelengkapan. Ia mengingatkan bahwa kendaraan yang turun ke jalan harus laik dan bersurat untuk menghindari tindakan kejahatan.
“Ada banyak faktor ya, yang pertama apakah ini suatu kejahatan, ataukah memang dia itu tidak membayar pajak dan lain sebagainya, karena kalau masih turun ke jalan seharusnya bersurat, kalau turun ke jalan harus laik,” lanjutnya.
Barnas mengingatkan agar kendaraan yang akan digunakan oleh masyarakat harus tertib, ternasuk kelengkapan kendaraan seperti spion dan plat nomor.
Barnas berharap melalui penegakan ini, keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Garut dapat terwujud dengan lebih baik.
Selama operasi gabungan, sejumlah pelanggaran terdeteksi, termasuk mobil pick up sebanyak 10 kendaraan dan mobil angkot sebanyak 5 kendaraan yang habis masa uji berkala. Selain itu, terdapat 6 angkot dan 4 elf yang habis masa Kartu Pengawasan (Trayek), serta 1 kendaraan elf dengan pelanggaran syarat teknis.
Operasi ini juga menilang 12 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi dan 2 angkutan kota yang tidak memiliki surat kelengkapan kendaraan. (*)
Caption :