KORAN-FAKTA.ID, – GARUT, 9 Desember 2024 Perumda Air Minum Tirta Intan Garut menggelar pertemuan penting di Hotel Harmoni, Garut, pada hari ini untuk pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun Anggaran 2025. Acara ini dihadiri oleh jajaran manajemen Perumda Air Minum Tirta Intan, Dewan Pengawas, Direksi, serta Penjabat (PJ) Bupati Garut.
RKAP Tahun 2025 dirancang sebagai pedoman strategis bagi perusahaan untuk menjalankan program kerja dan mengoptimalkan kinerja di tahun mendatang. Dokumen RKAP ini memuat sejumlah rencana prioritas, antara lain:
- Peningkatan Pelayanan Pelanggan: Mengoptimalkan distribusi air bersih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Efisiensi Operasional: Meningkatkan efektivitas manajemen dan meminimalkan kebocoran air (Non-Revenue Water/NRW).
- Pengembangan Infrastruktur: Melakukan pembangunan dan perawatan infrastruktur untuk memperluas jangkauan layanan air bersih di Kabupaten Garut.
- Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel: Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Dalam sambutannya, PJ Bupati Garut, Drs. H. Barnas Adjidin, M.M., M.M.Pd., berharap agar RKAP ini menjadi pijakan kuat untuk pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan, serta memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan layanan air bersih yang berkualitas.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Intan, Dr. H. Aja Rowikarim, menyampaikan, “RKAP 2025 ini bukan hanya dokumen formal, tetapi juga merupakan komitmen nyata kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan dan masyarakat Kabupaten Garut. Kami optimis bahwa dengan sinergi antara manajemen, Dewan Pengawas, dan pemerintah daerah, target yang telah direncanakan dapat tercapai dengan baik.” Tandasnya
Dengan disahkannya RKAP Tahun Anggaran 2025 ini, Perumda Air Minum Tirta Intan Garut berharap dapat terus menjadi perusahaan yang profesional dalam menyediakan layanan air bersih, mendukung pembangunan daerah, serta memberikan manfaat optimal bagi seluruh masyarakat. (*)