KORAN-FAKTA.ID – Selasa 05 Desember 2023, bertempat di Sekretariat Bawaslu, Jalan Rancabango Desa Cimanganten Kecamatan Tarogong Kaler. Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Garut Jawa Barat menggelar Press Release hasil pengawasan tahapan kampanye
Press release dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid didampingi Divisi Penanganan pelanggaran dan data dan informasi, Ipur Purnama Alamsyah, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Yusuf Firdaus. Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Lamlam Masropah dan Divisi Sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan, Imam Sanusi.
Bawaslu Garut mengoptimalkan pengawasan melalui pencegahan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu sampai hari ketujuh ini.
Untuk memperkuat kerja pengawasan pemilu tersebut, Bawaslu Garut mengintuksikan kepada seluruh jajarannya di tingkat adhoc agar bekerja maksimal selama tahapan berlangsung.
Berdasarkan data Bawaslu Garut, strategi optimalisasi pengawasan yang dilakukan untuk meningkatkan efektivitas tugas kelembagaan selama tahapan Kampanye Pemilu tahun 2024, dilakukan dengan cara membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu melalui Surat Keputusan Nomor: 156/PP.01.02/KJB 08/11/2023 tertanggal 23 November 2023. SK tersebut memasukan seluruh jajaran Pengawas Pemilu di tingkat kabupaten, untuk melaksanakan tugas dan perannya masing-masing berdasarkan pembagian yang tercantum dalam SK. Tim Fasilitasi yang serupa, juga dibentuk di Tingkat Panwaslu Kecamatan yang melibatkan sampai tingkat Pengawas Kelurahan Desa (PKD).
Selanjutnya, dalam mengutamakan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu selama tahapan kampanye, Bawaslu Kabupaten Garut melakukan beberapa hal diantaranya: Pertama, Memperkuat Koordinasi dengan multi stakeholder, sebagai upaya dalam menyamakan persepsi terkait pencegahan pelanggaran Pemilu dan pembagian peran masing masing lembaga yang terlibat, serta menyamakan pandangan terkait pentingnya menjaga dan mengawal bersama Pemilu yang damai melalui kampanye yang fair dan demokratis.
Salah satu giat yang dilakukan yaitu Rapat Koordinasi Bersama stakeholder yang dilaksanakan pada Kamis, 23 November 2023, yang melibatkan perwakilan dari 18 Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Garut, Perwakilan Ormas Islam, SKPD, Forkopimda, serta perwakilan dari organ mahasiswa,
Kedua, massifitas pemberian imbauan yang disampaikan kepada peserta pemilu dan multi stakeholder, dalam bentuk surat imbauan. Surat imbauan yang disampaikan meliputi imbauan agar kampanye dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, disampaikan kepada KPU Kabupaten Garut melalui surat nomor 138/PM.03.02/K.JB 08/09/2023 tertanggal 22 September 2023. Kemudian imbauan yang disampaikan terhadap Peserta Pemilu agar patuh terhadap regulasi yang mengatur tentang tahapan kampanye melalui Surat Imbauan Nomor: 137/PM.03.02/KJB 08/09/2023 tertanggal 22 September 2023.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Garut Kembali melayangkan imbauan kepada seluruh Peserta Pemilu di Kabupaten Garut, yang didalamnya memuat hal-hal yang boleh dilakukan Peserta Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 79 PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan hal hal yang dilarang dilakukan sebelum masuk pada tahap Kampanye. Imbauan lainnya, yakni tertanggal 24 Oktober 2023, ditujukan kepada Ketua Dewan Mesjid Indonesia Kabupaten Garut, untuk tidak diperkenankannya tempat ibadah sebagai tempat pelaksanaan Kampanye sebagaimana larangan dalam ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h.
Lebih lanjut, Bawaslu Garut juga melayangkan surat imbauan terkait kehatian hatian pelanggaran Pemilu berkaitan dengan netralitas ASN, melalui surat nomor: 167 PM.03.02 K.JB 08 10 2023 tertanggal 25 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Bupati Garut melalui Kepala BKPSDM. Melalui surat tersebut, Bawaslu Garut mengimbau agar seluruh ASN di Kab. Garut bertindak dan bersikap netral dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu, Surat yang sama juga dilayangkan kepada Sekda Kabupaten Garut, Kemenag, Kodim 0611, serta Polres Garut.
Selain itu, surat imbauan lainnya yakni terkait keputusan atau tindakan yang dilarang untuk Kades, Perangkat Desa, BPD, dan BUMDes tertanggal 24 Oktober 2023 dengan surat nomor: 163/PM.03.02/K.JB/10/2023. Larangan yang disampaikan tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 280 ayat (2) dan (3), Pasal 282, dan Pasal 339 ayat (4) UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bawaslu Kab. Garut mengimbau melalui DPMD agar Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan BUMDes tidak melakukan larangan larangan sebagaimana dimaksud selama tahapan Kampanye Pemilu tahun 2024. Terhadap imbauan pada isu tersebut, seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan menindaklanjutinya melalui surat yang ditujukan terhadap Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan BUMDes agar tidak melakukan larangan-larangan sebagaimana dimaksud selama tahapan Kampanye Pemilu tahun 2024 melalui surat resmi dan diberikan secara langsung kepada Desa masing masing.
Ketiga, giat pencegahan melalui sosialisasi, edukasi dan literasi digital kepemiluan yang disampaikan via Media Sosial terutama yang berkaitan dengan Kampanye Pemilu. Bawaslu Kabupaten Garut konsisten menggunakan seluruh platform media sosial lembaga, secara terus menerus dan berkelanjutan menyajikan konten edukasi yang bisa diakses setiap hari oleh khalayak digital.
Selain optimalisasi strategi pengawasan dan pencegahan seperti yang dimaksud, Bawaslu Kabupaten Garut melalui Divisi Penanganan Pelanggaran & Data Informasi sebagai PIC tahapan kampanye, hendak menyampaikan beberapa hasil pengawasan s/d tanggal 4 Des 2023, yakni:
- Pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Leles yaitu Kegiatan Pertemuan terbatas Partai PSI dan Relawan Rejo Semut Ireng Kabupaten Garut, bertempat di Gor MJ yang ada di kecamatan Leles, tanggal 29 November 2023, yang di hadiri oleh Giring Ganesha Pengurus Pusat Partai PSI, beserta sekretaris pribadinya, BP pemilu Jawa Barat dan Ketua DPD PSI kabupaten Beserta Jajaran pengurus DPD, dan Beberapa Pengurus Kecamatan yang hadir, adapun Caleg yang hadir yaitu Caleg DPR RI dapil Jabar XI Bapak H.Imam Fatoni Efendi. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa dalam kegiatan kampanye tersebut tidak terjadi dugaan pelanggaran pemilu dan kegiatan berjalan sesuai dengan regulasi dan perundang undangan.
- Pengawasan Alat Peraga Kampanye yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Cisompet di Desa Neglasari. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa terdapat Pemasangan APK yang bertentangan dengan Perda K3 No 18 Tahun 2017, PKPU 15 Tahun 2023, dan Perbawaslu No 11 Tahun 2023, yakni Pemasangan APK yang ditempel di Pohon. Tindak lanjut dari hasil pengawasan panwaslu Cisompet tersebut, yakni berkoordinasi dengan satpol PP untuk melakukan penertiban.
- Pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Leuwigoong, yaitu Pertemuan Tatap Muka, dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2023 di GOR Tertutup Tagog, Desa Leuwigoong, Kecamatan Leuwigoong, yang dihadiri oleh Calon Anggota DPR RI Partai PPP (Hj. Siti Nurhayati) dan Calon Anggota DPRD Kab. Garut (Ade Husna). Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan, namun ditengah pelaksanaan kegiatan, Calon Anggota DPRD Kab. Garut langsung datang ke Sekretariat Panwascam Leuwigoong untuk melakukan konfirmasi dan bersilaturahmi kepada Panwascam Leuwigoong untuk kedepannya akan melakukan koordinasi/pemberitahuan sebelum melaksanakan kegiatan. Tindak lanjut dari kegiatan tersebut yakni memberikan imbauan kepada pengurus partai PPP untuk melakukan konfirmasi/pemberitahuan sebelum melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan kampanye.
- Pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Bl Limbangan, yaitu kegiatan Pengawasan Kampanye pertemuan tatap muka pada tanggal 2 Desember 2023 di Kp. Karyalaksana RT 02 RW 09, Desa Cijolang, Kec. Limbangan, yang dihadiri oleh Calon DPRD dari partai PKS yaitu H. Iman. Kegiatan Kampanye tersebut berupa pengobatan gratis, dilaksanakan di ruangan madrasah dan sudah mendapatkan izin dari pengelola madrasah tersebut. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa pada kegiatan kampanye tersebut tidak ada dugaan pelanggaran dan kegiatan kampanye berjalan sesuai dengan regulasi,
- Pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Bungbulang yaitu pengawasan kampanye pertemuan tatap muka, pada tanggal 2 Desember 2023 di Kp. Rajawali RT.O1 RW.01, Desa Bungbulang, yang dihadiri oleh calon anggota DPR RI (Hj. Nurhayati Efendi) dari patai PKB. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan yakni sosialisasi dan edukasi masyarakat, dengan target peserta kampanye sebanyak 100 orang. Kegiatan kampanye dilaksanakan di gor tersebut sudah mendapat ijin pengelola Gedung. Selanjutnya, pada kegiatan kampanye tersebut tidak ada dugaan pelanggaran dan kegiatan kampanye berjalan sesuai dengan regulasi. (*)
Editor: J Wan