KORAN-FAKTA.ID – Unggahan video yang menampilkan aksi perundungan terhadap seorang remaja berseragam sekolah di Garut, Jawa Barat, menjadi viral di media sosial pada Kamis (15 Agustus 2024).
Dalam video yang beredar, tampak seorang pelajar berkali-kali dipukul dan ditendang. Mengetahui insiden tersebut, orang tua korban merasa terpukul dan segera melapor ke Mapolres Garut pada Jumat (16 Agustus 2024).
HFM (13), siswa SMP Negeri 4 Garut, Jawa Barat, mengalami luka parah setelah menjadi korban penganiayaan dan perundungan oleh kakak kelas dari sekolah lain. Korban mengalami memar di kepala, wajah, dan bagian tubuh lainnya. Video penganiayaan tersebut kini viral, memperlihatkan korban dipukuli dan diinjak-injak oleh kakak kelasnya.
Orang tua korban, yang terkejut mengetahui anaknya menjadi korban perundungan, langsung terpukul bahkan histeris. Berdasarkan video tersebut, orang tua korban segera mendatangi Polres Garut untuk melaporkan kejadian ini.
“Saya baru tahu tadi setelah shalat Jumat, istri saya menelepon dan memberi tahu bahwa anak kami menjadi korban. Saya langsung datang ke sekolah, dan di sana ada kiriman video yang memperlihatkan anak saya sedang dipukuli. Melihatnya, saya langsung lemas, tidak kuat,” kata Indra Ramdani, ayah korban.
Sebelum perundungan ini terungkap, orang tua korban melihat anaknya mengeluh sakit sejak hari Selasa lalu, namun anaknya tidak terbuka tentang masalah yang terjadi di sekolah. Setelah video tersebut beredar, anaknya akhirnya menceritakan semuanya kepada ayahnya. “Memang awalnya dia mengeluh sakit, makanya tidak sekolah. Tapi saya juga sempat merasa ada yang aneh dengan perilaku anak saya,” ungkap Indra.
Korban juga mengaku mendapat intimidasi, sehingga ia masih enggan bersekolah. Indra kini telah melaporkan kejadian ini ke Polres Garut.
“Ya, ternyata dia mendapat intimidasi, bahkan sebelum dipukuli, dia diseret oleh 7 orang,” jelasnya.
Saat ini, orang tua korban masih menjalani pemeriksaan sebagai pelapor. Polisi akan segera berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengingat pelaku penganiayaan juga masih berstatus pelajar dan di bawah umur. (J WAN/**)