KORAN-FAKTA.ID – Hari ini, Rabu 10 Januari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut memanggil para pelaku pembuat konten video Satpol PP yang dengan terang-terangan menyatakan dukungan kepada salah satu calon wakil presiden dalam pemilu 2024.
Wakil Ketua TPC Ganjar-Mahfud Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan, berharap agar Bawaslu Kabupaten Garut mengambil serius tindakan terhadap hal tersebut.
“Kami berharap Bawaslu bertindak sesuai peraturan, karena memang ini harus dipahami ini kan ada bahasa Pak Muldoko, mereka hanya Honorer atau ada semacam permakluman,” ucapnya saat ditemui usai menghadiri kegiatan HUT PDI Pejuangan Ke-51 di Kantor Sekretariat DPC PDIP Garut, Rabu 10 Januari 2024
Yudha menjelaskan bahwa Kemenpan RB pada 1 Januari 2023, satu tahun yang lalu, telah mengeluarkan Keputusan Nomor 1 Tahun 2003 tentang pegawai pemerintah non PNS yang tidak diizinkan terlibat dalam politik praktis, termasuk berkampanye. Mereka hanya diizinkan untuk mengeluarkan aspirasi politiknya di bilik suara saat pemilihan atau TPS
“Dalam undang-undang tersebut, pegawai pemerintah non-PNS dilarang terlibat dalam politik praktis. Jadi tidak boleh ada pembohongan mereka karena hanya honorer, mereka hanya sukwan, tidak. pegawai pemerintah, kalau honor itu kan pegawai pemerintah non pegawai negeri itu bahasa di undang-undang itu tidak boleh berpolitik praktis, sehingga Deklarasi yang di videokan ketika mereka sedang bertugas memakai seragam Satpol PP ini sudah menjadi sebuah pelanggaran serius dan harapan saya Bawaslu Kabupaten Garut juga serius menyikapi ini, bahwa ini harus menjadi contoh kepada pegawai pemerintah non pegawai negeri lainnya yang jumlahnya ribuan di Kabupaten Garut agar tidak berpolitik praktis menjaga netralitas,” imbuhnya
Yudha juga menekankan bahwa Satpol PP, yang bertugas di bawah naungan Kemendagri, seharusnya menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusifitas pemilu sesuai amanat Mendagri.
“nah ketika Satpol PP yang harus menjaga kondisifitas Pemilu mereka menjadi partisan deklarasi terhadap salah satu Capres ini menjadi pelanggaran serius dan saya harap Bawaslu juga secara serius mensikapi ini agar menjadi contoh untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) ini setelah diatut dalam undang undang tidak boleh berpolitik praktis,” tandasnya
Yudha juga mengakui bahwa individu dalam video tersebut merupakan bagian dari Satgas DPC PDI-Perjuangan Garut.
“Sudah beberapa tahun beliau tidak aktif. Oleh karena itu, saya menanggapi ini. Saya khawatir kami dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut dianggap beralih sikap. Jika perlu, hal ini bisa dikonfirmasi kepada Dansatgas. Setelah saya konfirmasi, ternyata tidak aktif sudah sejak 4 tahun lalu, sejak tahun 2019 lalu. Saat ini kami sedang melakukan klarifikasi untuk memastikan agar tidak ada persepsi bahwa kami berada di dua kaki. Kami solid dan akan terus konsolidasi untuk Ganjar Prabowo dan Mahfud MD,” tambahnya. (J Wan)
Editor: TA