Selasa, Juli 7, 2026

Latest Posts

Disdukcapil Garut Buka Layanan Jemput Bola di Tasyakur Nelayan Santolo 2026, Ratusan Warga Manfaatkan Pelayanan Adminduk

Contoh tulisan bergerak memantul KORAN-FAKTA.ID

KORAN-FAKTA.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut turut ambil bagian dalam kegiatan Tasyakur Nelayan Santolo 2026 yang digelar di Pantai Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Minggu (5/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Disdukcapil membuka layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang dipusatkan di Aula BRIN. Pantauan di lapangan menunjukkan ratusan warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan.

Di sela kegiatan, Kepala Dinas Disdukcapil Garut Rena Sudrajat melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Garut, Cecep Ramdhani, S.E., QRMO, CHRM, mengatakan bahwa kehadiran Disdukcapil dalam kegiatan hajat laut merupakan tindak lanjut arahan kepala daerah agar pelayanan administrasi kependudukan dapat menjangkau masyarakat secara langsung.

Sesuai agenda hajat laut, ada arahan dari Bupati Garut agar Disdukcapil turut mengisi kegiatan tersebut dengan membuka layanan jemput bola. Kami diberi tempat di Aula BRIN karena lokasi utama hajat laut tidak memiliki area tertutup yang memadai untuk pelayanan,” ujar Cecep.

Ia menjelaskan, Disdukcapil membawa peralatan yang cukup lengkap sehingga hampir seluruh layanan kependudukan dapat dilaksanakan di lokasi, mulai dari perekaman KTP elektronik, perubahan data kependudukan, pembuatan dan pencetakan akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, hingga layanan perpindahan penduduk.

Tempat ini cukup representatif dan tertutup sehingga pelayanan dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Hingga sore hari, layanan yang diberikan Disdukcapil mencatat sejumlah permohonan dari masyarakat, di antaranya perekaman KTP elektronik sebanyak 12 orang, pengurusan akta sebanyak 56 berkas, pencetakan akta kelahiran 89 dokumen, akta kematian 2 dokumen, kartu keluarga 27 dokumen, serta perpindahan penduduk sebanyak 2 berkas.

Cecep menuturkan bahwa permohonan akta kelahiran menjadi layanan yang paling banyak diminati masyarakat. Seluruh proses dapat diselesaikan langsung di lokasi, kecuali pencetakan KTP elektronik yang membutuhkan waktu sekitar 1×24 jam setelah perekaman.

Untuk perekaman KTP, masyarakat dapat melakukan pencetakan di kecamatan terdekat pada hari berikutnya atau hari Senin,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya masih menemukan sejumlah kendala, terutama terkait kelengkapan persyaratan administrasi untuk pengurusan akta kelahiran.

Banyak masyarakat yang belum membawa surat keterangan lahir, baik dari fasilitas kesehatan maupun surat keterangan dari desa bagi yang lahir di rumah. Dokumen tersebut merupakan syarat mutlak sebagai dasar pencatatan peristiwa kelahiran,” ungkapnya.

Menurut Cecep, Disdukcapil tetap berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan membantu proses pelayanan selama persyaratan dasar dapat dipenuhi.

Kami arahkan masyarakat untuk meminta surat keterangan ke desa atau menunjukkan dokumen pencatatan kelahiran yang dimiliki. Fotokopinya pun dapat kami terima sebagai kelengkapan berkas. Kami berupaya memberikan kemudahan, tetapi syarat administrasi tetap harus dipenuhi,” katanya.

Lebih lanjut, Cecep menegaskan bahwa program pelayanan jemput bola (Jempol) akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan, baik dalam kegiatan khusus maupun atas permintaan masyarakat.

Pelayanan Jempol rutin kami laksanakan, termasuk di Garut Plaza dan berbagai desa di Kabupaten Garut. Selain itu, kami juga menjalankan layanan jemput bola Pajero khusus bagi masyarakat sakit, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Insya Allah pelayanan ini akan terus kami tingkatkan agar semakin dekat dengan masyarakat,” pungkasnya. (J. Wan)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Slideshow 16+ Gambar Berjalan
Iklan 1
Iklan 2
Iklan 3
Iklan 4
Iklan 5
Iklan 6
Iklan 7
Iklan 8
Iklan 9
Iklan 10
Iklan 11
Iklan 12
Iklan 13
Iklan 14
Iklan 15
Iklan 16
Iklan 1
Iklan 2

Latest Posts

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012