KORAN-FAKTA.ID – Dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam Pemilihan Daerah serentak tahun 2024, Bawaslu Jawa Barat menggelar Launching Pojok Pengawasan yang diikuti Bawaslu Kota/Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan se-Jawa Barat.

Acara ini juga dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Garut yang bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Garut, Jl. Terusan Rancabango, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Tema Launching Pojok Pengawasan adalah Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu

Ketpoto: Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid

Launching Pojok Pengawasan Bawaslu Kabupaten Garut diresmikan dengan pengguntingan pita oleh Pimpinan Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, dan didampingi para ketua Koordiv serta jajaran, pada Kamis (04 Juli 2024).

“Launching ini merupakan bagian dari persiapan Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan teman-teman Panwaslu tingkat Kecamatan se-Jawa Barat,” ucap Ahmad disela kegiatan pada para awak media

Lanjut Ahmad, diharapkan dengan adanya Pojok Pengawasan ini, masyarakat dapat memperoleh manfaat dan informasi sebagai media sosialisasi. Di Pojok Pengawasan tersebut akan disiapkan informasi latar belakang tentang lembaga Bawaslu, Bab Pengawasan, dan berbagai hal yang berhubungan dengan kepemiluan dan Pilkada.

“Pojok Pengawasan ini diharapkan dapat menjadi tempat untuk menyampaikan informasi mengenai kepemiluan dan Pilkada, seperti regulasi yang digunakan untuk Pilkada 2024, sejarah Pilkada, dan perubahan-perubahan yang pernah terjadi, seperti Pilkada yang dulu dipilih oleh legislatif dan adanya Pilkada langsung.” Ujarnya

Ia menambahkan, Untuk Kepesertaan di Pojok Pengawasan ini terutama adalah teman-teman pengawas, tetapi juga terbuka untuk umum bagi siapa saja yang ingin mengetahui tentang kepemiluan atau tentang Pilkada. Tutupnya (J Wan)

Editor: TA

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012