KORAN-FAKTA.ID – Berbagai persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Garut yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang terus bergulir. Baik penyelenggara Pilkada, peserta Pilkada, baik bakal calon (Balon) Bupati maupun Balon Wakil Bupati terus melakukan persiapan.

Salah satu persiapan yang dilakukan oleh pengawas Pilkada, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, adalah melakukan pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan Pilkada.

Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi dan proyeksi terhadap tahapan Pilkada.

“Kita mencoba mengevaluasi selama tahapan dan rencana kita ke depan dalam pengawasan Pilkada,” katanya, usai memberikan sambutan pada acara Evaluasi dan Proyeksi Pengawasan Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Garut, di Hotel Harmoni Garut, Jumat (7 Juni 2024).

Ahmad mengatakan, memang ada beberapa hal yang ditekankan dalam pengawasan Pilkada ini, salah satunya adalah terkait dengan pengawasan daftar pemilih karena saat ini sudah masuk ke pendataan pemilih.

Ahmad juga menerangkan saat ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sedang melakukan perekrutan untuk petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

“Itu adalah salah satu yang harus kita awasi dan harus dipastikan jangan sampai ada masyarakat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga kehilangan hak pilihnya,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan fokus pihaknya pada pengawasan Pilkada ini ada pada tahapan pendaftaran pemilih yang sebentar lagi akan dilakukan.

“Belajar dari Pemilu tahun 2024 kemarin bahwa masih ada masyarakat yang menggunakan KTP untuk bisa memilih. Bukan tidak boleh, kalau menggunakan KTP kan dibatasi waktunya dari jam 12 ke atas,” lanjutnya.

Sehingga, untuk Pilkada ini pihaknya akan mendorong bagaimana masyarakat yang kemarin menggunakan KTP untuk memilih, pada Pilkada nanti didorong untuk masuk ke DPT.

Ia menerangkan, setiap pemilu atau Pilkada, DPT ini selalu menjadi masalah. “Hari ini kita maksimalkan bagaimana mengawasi dan memastikan masyarakat tidak ada yang kehilangan hak konstitusionalnya,” pungkasnya. (*)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here