KORAN-FAKTA.ID – PDAM Garut telah menggelar pertemuan konsultasi publik dengan tema “Rencana Penyesuaian Tarif Tirta Intan” untuk tahun 2024 pada Jumat, 3 November 2023, di Aula utama PDAM Garut. Dalam pertemuan tersebut, Direktur Utama PDAM Garut mengumumkan rencana penyesuaian tarif dasar sebesar Rp. 900 per m3. Pelanggan PDAM yang menggunakan air sebanyak 10 kubik per bulan akan menghadapi penyesuaian dari biaya bulanan sebesar Rp. 52.000 menjadi Rp. 61.000. Pemberlakuannya dijadwalkan akan berlaku mulai 1 Januari 2024, setelah Peraturan Bupati Garut diterbitkan.

Menurut Aja Rowikarim, Direktur Utama PDAM Garut, proses konsultasi publik ini telah dimulai sejak pertengahan Oktober dengan pertemuan langsung bersama pelanggan. Beberapa hari ke depan, pertemuan dengan masyarakat pelanggan akan melibatkan Kades, lurah, ketua RW, dan ketua RT di beberapa kecamatan.

Dalam penjelasannya kepada para undangan, Direktur Utama menyebutkan bahwa dasar penyesuaian tarif ini merujuk pada SK Gubernur Jabar No.601/Kep.374-Rek/2023 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah. SK Gubernur ini menetapkan Tarif Batas Atas untuk Kabupaten Garut sebesar Rp. 8.469 dan Tarif Batas Bawah sebesar Rp. 5.869.

Aja Rowikarim juga menyoroti pentingnya penyesuaian tarif untuk investasi dan perbaikan infrastruktur guna meningkatkan kualitas pelayanan. Ini merupakan langkah kritis untuk menjaga PDAM Garut dari risiko kebangkrutan akibat tarif yang tidak sesuai.

Rencana penyesuaian tarif ini telah melalui proses kajian intensif sejak Januari 2023, termasuk FGD dengan BPKP Jawa Barat. Rekomendasi dari BPKP tertuang dalam surat No. PE.08.03/S-439/PW10/4.2/2003 yang menyatakan bahwa tarif saat ini tidak cukup untuk menjaga kinerja keuangan PDAM Garut.

Dalam pertemuan konsultasi publik, banyak peserta menyuarakan kekhawatiran mereka terkait dampak kenaikan tarif. Namun, tidak sedikit juga yang memberikan dukungan atas upaya PDAM Garut untuk meningkatkan pelayanan air bersih.

Aja Rowikarim menegaskan bahwa masukan dari masyarakat pelanggan dalam konsultasi ini akan menjadi faktor penting dalam pertimbangan Bupati Garut saat menetapkan peraturan Bupati tentang penyesuaian tarif yang akan berlaku efektif pada Januari 2024.

Proses konsultasi publik ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif terkait tarif air dan memastikan kepentingan serta kebutuhan masyarakat terpenuhi. PDAM Garut berkomitmen untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan air bersih di Kabupaten Garut (*)

Editor: J Wan

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here