KORAN-FAKTA.ID .- Jelang Bulan suci Ramadhan 1444 H. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Garut, kini tengah menyiapkan program gerakan infaq Ramdhan. Hal itu disampaikan Ketua BAZNAS Garut, Abdullah Efendi, usai melakukan pertemuan dengan Bupati Garut H Rudy Gunawan di Pamengkang Alun-alun Kabupaten Garut. Rabu (15 Februari 2023) Siang.

“ Barusan kita minta persetujuan beliau (Bupati-red) untuk nanti seperti biasa mengadakan gerakan pengumpulan infaq Ramdhan dan Alhamdulillah direspon baik dari Bapak (Bupati-red) memberikan persetujuan untuk mengajak masyarakat berinfaq ke BAZNAS digerakkan ramadhan tersebut,” Katanya.

Lanjut disampaikan, pihaknya berharap dengan program infak ramadhan tersebut, target perolehan yang nantinya akan disalurkan kembali bisa tercapai.

“ Mudah-mudahan target kami Rp.1,5 Miliar bisa tercapai, yang nantinya didistribusikan kembali ke setiap kecamatan melalui UPZ, Desa dan juga DKM,” ujarnya

Sambung ia, pihaknya juga meminta kepada para Muzaki yang menitip zakat fitrah melalui DKM supaya bisa berinfaq ke BAZNAS.

“Jadi kami juga meminta kepada Muzaki yang menitipkan zakat fitrah ke DKM DKM agar berinfak ke BAZNAS sebesar 3000 Rupiah, dan nanti pun dari UPZ kecamatan akan ada pendistribusiannya, yang nanti sisanya akan dikelola untuk mendorong hal-hal yang sesuai dengan program pemerintah. Terutama dalam membantu pengetasan kemiskinan,” harapnya

Selain program infaq Ramdhan, ada juga program, gebyar penyaluran yang saat ini sedang dibentuk kepanitiaannya.

“ Gebyar penyaluran sedang dibentuk panitia dan nanti juga ada outlet penerimaan zakat baik itu zakat mal ataupun zakat fitrah, bahkan direncakan juga adanya Bazar produk di halaman BAZNAS sebelum Takjil, selama 7 hari di bulan ramadhan nanti, dan nanti bisa tanya lebih detail setelah adanya panitia pelaksanaan kegiatan,” tandasnya (J Wan/**)

Editor: Thio Alli

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here